Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Mei 2017

Astaghfirullah! Orang Ini Menggunakan Juz (Qur'an) dan Liqo Menjadi Kode Korupsi

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia terseret dugaan suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.  Yudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima suap miliaran rupiah dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng. 

Yudi menerima uang dari Aseng diduga sebagai bentuk komitmen fee memuluskan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dalam program aspirasi DPR. Meskipun begitu, Yudi tak berkomunikasi langsung dengan Aseng. Keduanya berkomunikasi melalui perantara Muhammad Kurniawan, anggota DPRD Kota Bekasi yang juga kader PKS. 

Uniknya, komunikasi antara Yudi dan Kurniawan menggunakan beragam kode dengan bahasa Arab. Jaksa mengungkapkan pesan singkat di antara keduanya dalam surat dakwaan Aseng yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 22 Mei 2017.

 Pada 14 Mei 2015,  Kurniawan memberitahukan Yudi perihal fee sebesar Rp4 miliar terdiri dari mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat yang diserahkan  Aseng melalui seseorang bernama Paroli alias Asep. 

“semalam sdh liqo dengan asp ya” (Kurniawan)

“naam, brp juz?“ (Yudi)

“sekitar 4 juz lebih campuran” (Kurniawan)

“itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi”. (Kurniawan)

“naam.. yg pasukan lili blm konek lg?' (Yudi)

“sdh respon beberapa.. pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya” (Kurniawan)

Liqo dalam komunikasi antara Kurniawan dan Yudi merupakan bahasa Arab yang artinya pertemuan. Kurniawan menggunakan kata liqo untuk menjelaskan pertemuannya dengan Asep. 

Sedangkan juz merupakan bab atau bagian dalam kitab suci umat Islam, Al-Quran. Jawaban '4 juz lebih campuran' menunjukkan jumlah uang sebesar Rp4 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.

Jaksa menyebut Aseng menyerahkan uang bertahap dua kali masing-masing Rp2 miliar kepada Kurniawan. Pertama kali uang diserahkan di Basement Hotel Alia Cikini Jakarta Pusat. 

Kemudian, sesuai dengan arahan Yudi, pada 12 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 WIB, Kurniawan menyerahkan uang komitmen fee dari Aseng sebesar Rp 4 miliar melalui Paroli alias Asep.

Selain diduga menyuap Yudi, Aseng didakwa menyuap dua anggota Komisi V DPR lainnya terkait proyek jalan Kementerian PUPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Musa Zainudin. Damayanti dianggap terbukti menerima suap dan divonis dengan hukuman 4,5 tahun penjara pada September 2016.

Ragam Kode dalam Transaksi Korupsi

Penggunaan kode atau istilah dalam transaksi korupsi sebenarnya bukan hal baru. Dalam perkara korupsi yang terungkap di persidangan, pelaku kerap menggunakan kode samaran untuk menyebut uang saat transaksi. 

Dalam kasus korupsi dan suap Wisma Atlet misalnya, terungkap istilah apel Malang, apel Washington, semangka, hingga pelumas sebagai kode transaksi.

Istilah apel Malang merujuk pada uang rupiah, apel Washington berarti uang dollar Amerika Serikat, semangka berarti permintaan dana, dan pelumas yang juga berarti uang. Dari kesaksian salah satu terpidana yakni Mindo Rosalina Manulang, istilah itu diciptakan oleh Angelina Sondakh untuk menutupi transaksi di antara mereka. 

Terpidana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memilih kata pempek untuk istilah uang saat berkomunikasi suap sengketa pemilihan kepala daerah. 

Ahli Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengatakan, penggunaan kode atau istilah dalam transaksi korupsi sengaja digunakan pelaku untuk menyembunyikan dari pihak lain. 

"Kode ini biasanya digunakan kelompok kecil untuk berkomunikasi dengan bahasa yang mereka pahami saja. Kenapa? Ya supaya tidak diketahui pihak lain," ujar Ade kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/5). 

Dalam percakapan Yudi dan Kurniawan, kata Ade, bahasa Arab dipilih karena lekat dengan latar belakang politikus PKS yang terbiasa dengan istilah bahasa Arab. 

"Kata 'liqo' itu istilah di kalangan pesantren saja. Para penggunanya kan dibesarkan dengan tradisi pesantren jadi wajar saja (pakai bahasa Arab)," katanya. 

Ade mengatakan, cara komunikasi tergantung dengan latar belakang seseorang. Dia mengatakan mustahil misalnya Angelina Sondakh atau pelaku tindak pidana korupsi lain yang tak akrab dengan bahasa Arab, menggunakan kode dari bahasa tersebut. 

Meski demikian, lanjut Ade, penggunaan bahasa Arab tak lantas bisa diartikan secara harfiah. Ade berkata, ada pola-pola tertentu yang tidak bisa dipecahkan begitu saja oleh penyidik KPK dari tiap kode atau istilah yang digunakan. 

"Siapa coba yang ngerti istilah 4 juz kalau bukan mereka sendiri. Ini jadi tantangan penyidik, kalau ada kalimat aneh, janggal, lucu bisa jadi kecurigaan bahwa memang ada sesuatu yang salah," tuturnya. 

Ia meyakini, ragam penggunaan kode atau istilah dalam tindak pidana korupsi akan terus berkembang. Sejak istilah apel Malang dan apel Washington mencuat di persidangan, penggunaan kode oleh pelaku tindak pidana korupsi semakin beragam. Menurut Ade, mustahil para pelaku menggunakan kode yang sama saat bertransaksi. 

"Saya yakin tidak ada kode yang sama dalam tiap kasus. Mereka cukup pintar untuk tidak menggunakan bahasa yang sama," katanya.


Selasa, 23 Mei 2017

Korupsi Dana Desa Rp 137,9 Juta, Seorang Kades Di Jogjakarta Ditahan

YOGYAKARTA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Yogyakarta, menahan Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (ABPDes) Bunder. Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Wibowo Wisnu Nugroho menyampaikan, penahanan terhadap Kabul Santoso di Lapas II A Yogyakarta, atau lapas Wirogunan dilakukan Senin (22/5/2017).
Proses penahanan, sambung Wibowo, berdasarkan hasil penyelidikan tahap dua. "Setelah semuanya dicek, Pak Kabul dilakukan penahanan sejak hari Senin kemarin sampai 20 hari ke depan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (23/5/2017).

Dari hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan tindak pidana korupsi APBDes dengan modus tidak memasukkan pendapatan asli desa ke kas desa. Ia memasukkan uang tersebut ke dalam kekayaan pribadinya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY mencatat, total kerugian mencapai Rp 137,9 juta.

"Dalam APBDes itemnya banyak mirip APBD, nah salah satu modusnya tidak memasukkan pendapatan asli ke kas desa, tetapi malah masuk ke pendapatan pribadinya," bebernya.

Nugroho mengaku pihaknya belum bisa memastikan kapan pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Yogyakarta. Namun ditargetkan sebelum masa penahanannya habis, berkas sudah dilimpahkan.

"Paling tidak seminggu sebelum habis akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," imbuhnya.

Ia mengaku, kasus korupsi di desa karena ada dua kemungkinan yakni penyimpangan administrasi dan hukum. Selain itu, pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kurang berjalan dengan baik.

Begitupun dengan kualitas SDM di desa masih kurang cakap dalam mengelola anggaran. "Saat kami melakukan sosialisasi di desa, ada keluhan dari desa terkait kurangnya fasilitator desa untuk pendampingan pengelolaan dana desa," ucapnya.

Penasehat hukum Kabul Santosa, Suraji Notosuwarno mengaku sudah mengajukan surat penahanan, namun ditolak. "Upaya penangguhan penahanan dilakukan karena klien kami masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala desa," bebernya.

Kliennya, lanjut dia, tidak berupaya melakukan korupsi. Namun karena minimnya pengetahuan tentang pengelolaan anggaran, terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Sumber: regional.kompas.com

Di Negara Ini Admin Grup WhatsApp Bisa Dipenjara

Malaysia menerapkan aturan baru terkait peredaran berita bohong/hoax di grup percakapan WhatsApp. Admin grup WhatsApp bisa mendapat masalah besar jika grup yang dikelolanya menyebarkan berita bohong atau hoax. Admin tersebut bisa dituntut hukuman penjara. Hal tersebut diungkap oleh Deputi Menteri Komunikasi Malaysia, Johari Gilani. Menurutnya, hukum yang ada saat ini bisa dipakai untuk menjerat pengguna WhatsApp yang menyebarkan tautan berisi berita bohong.

“Admin grup bisa dipanggil untuk mendampingi investigasi. Tindakan hukum yang diberikan nantinya tergantung pada fakta dan bukti pada masing-masing kasus,” terangnya.

Sebagaimana dilansir KompasTekno dari Mashable, Senin (22/5/2017), Johari menjelaskan bahwa masalah berita bohong tersebut diatur dalam Undang-undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia Tahun 1998.

Undang-undang tersebut memang menjadi dasar acuan hukum mengenai persebaran berita bohong. Selain itu, di dalamnya juga mencantumkan acuan mengenai pencemaran nama baik, hasutan, penipuan dan penyebaran dokumen rahasia.

Karena itu jika admin WhatsApp Group terbukti terlibat atau mengizinkan beredarnya berita bohong dan hal lain yang melanggar undang-undang, maka dia juga bisa ditangkap.

“Jika admin secara langsung terlibat atau sengaja membiarkan beredarnya berita bohong dalam grup, maka dia akan dihukum,” ujar Johari.

Pernyataan soal hukuman untuk admin WhatsApp Group itu kemudian mendapatkan klarifikasi dari Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

Isinya menjelaskan bahwa percakapan dalam WhatsApp, WeChat, Viber dan Telegram pada dasarnya bersifat pribadi. Namun pihak berwajib tetap bisa melakukan penyelidikan jika ada pihak yang keberatan dengan konten yang dibagikan dalam grup tersebut. Sumber: tekno.kompas.com

Rabu, 17 Mei 2017

Mengejutkan! Terungkap Bentuk Modus Penipuan Terbaru, Perhatikan Tangan Pria ini!

Mengejutkan! Terungkap Bentuk Modus Penipuan Terbaru, Perhatikan Tangan Pria ini!

Kejadian penipuan ini memang berlangsung lumayan cepat. Peristiwa ini berlangsung di sebuah toko oleh-oleh. Tepatnya terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Toko tersebut didatangi oleh seorang laki-laki yang memakai jaket kehijauan.

Ia membawa dua bungkus makanan kecil dan membawanya ke kasir. Saat itu, kasir dilayani oleh seorang perempuan berkerudung merah. Kejadiannya sepertinya masih di siang hari. Hanya membeli dua bungkus makanan kecil, bapak itu membayar semua belanjaannya dengan uang seratus ribu.

Pertama, ia menyodorkan uang itu pada si perempuan kasir. Perempuan kasir itu pun berkata padanya jika uangnya terlalu besar, tak ada kembalian. Si pria lalu menyodorkan uang dua puluh ribuan.

Di sinilah kita yang melihat rekaman CCTV itu harus jeli melihat gerakan tangan si pria.

Tahap-tahap penipuan dengan modus ini :

1. Pembeli membayar belanjaan pake uang ratusan ribu, padahal belanjanya sedikit

2. Karena tidak ada kembalian pembeli minta uangnya yang seratus ribu dikembalikan dan ia ganti uang 20 ribuan

3. Setelah uang seratus ribunya diterima pembeli tersebut menyelipkan uang tersebut disabuknya sendiri dengan cepat.

4. Kemudian pembeli tersebut mengeluarkan uang sepuluh ribu yang sudah ia persiapkan dan mengatakan kepada penjual bahwa uang yang ia terima bukan seratus ribu, tapi sepuluh ribu dan ia minta ditukar dengan uang seratus ribuan “

Video ini disebarkan oleh sebuah akun Facebook bernama Warmo Hanif Syifa Puji.

Sudah lebih dari 7,7 ribu orang yang melihat tayangan ini dan akan bertambah terus.

Rekaman viral ini ditambahi keterangan oleh Warmo.

“Silahkan dishare, agar pelaku kejahatan terencana ini cepat tertangkap.

Video Rekaman CCTV Modus Penipuan Oleh Pembeli yang terjadi di Toko Oleh-Oleh “CERIA” Kabupaten Tegal. Sumber: lampu-merah.com

Selasa, 16 Mei 2017

Ingat Sopir Angkot yang Tabrak Pengemudi Grabbike di Tangerang? Begini Nasibnya Sekarang

TANGERANG. Berkas perkara Subhan (22), sopir angkot yang menjadi tersangka tunggal penabrakan terhadap pengemudi Grabbike bernama Ichtiyarul Jamil (21), dinyatakan lengkap oleh pihak Polres Metro Tangerang.

Dengan demikian, Subhan segera disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. "Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pada tahap pertama tanggal 4 Mei dan tahap kedua 8 Mei 2017," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2017).

Arlon menyampaikan, setelah P21, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang yang memiliki wewenang untuk menentukan jadwal persidangan Subhan.

Berdasarkan berkas perkaranya, Subhan dijerat polisi dengan pasal mengenai percobaan pembunuhan berencana, yakni Pasal 53 juncto Pasal 340 subsider Pasal 53 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya, hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Subhan menabrak Jamil saat terjadi bentrok antara ojek online dan sopir angkot di Tangerang, Maret 2017.

Akibatnya, Jamil terluka parah dan sempat kritis hingga koma selama beberapa pekan. Untuk sementara waktu, Jamil tidak bisa bekerja serta harus menjalani terapi. Kini, Jamil telah keluar rumah sakit. Sumber: megapolitan.kompas.com